Breaking News

RUU KUHP Gagal Disahkan


ISI DARI PASAL-PASAL RUU KUHP


Campur News RUU KUHP gagal disahkan karena banyak sekali beberapa pasal-pasal yang ngawur dan sulit untuk dideskripsikan. Sebenarnya dalang di kasus RUU KUHP itu siapa sih? Apakah ini ada kaitannya dengan program kerja presiden, apakah ada yang ingin menjatuhkan bapak Jokowi supaya gagal dilantik jadi presiden. Karena menurut isu masyarakat ternyata yang menjadi wakil rakyat atau DPR itu kebanyakan anak buah dari bapak Prabowo sehingga DPR membuat pasal-pasal ngawur dan segera disahkan oleh presiden sehingga masyarakat benar-benar geram dan menyalahkan serta mengkambing hitamkan presiden supaya gagal untuk dilantik.
Apapun yang menjadi masalah negara, rakyat adalah nomor satu. Rakyat harus lebih mandiri lagi dan menyampaikan aspirasi terhadap pemerintahan, jadi itu adalah hak warga negara. Kenapa RUU KUHP gagal disahkan, karena sekalinya presiden berkata tidak, satu pasalpun tidak akan lolos karena ini bisa saja jebakan untuk mencari kesempatan tertentu. Nah ternyata pasal-pasalnya juga ngawur diantaranya :
1.Pasal 278 : Ayam peliharaan masuk dan makan dikebun orang denda Rp.10 Juta.
2.Pasal 432 : Wanita pulang malam atau hidup gelandangan terkena denda Rp.1 Juta.
3.Pasal 252 : Pelaku santet dipenjara tiga tahun.
4.Pasal 285 : Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 Tahun.
5.Pasal 419 Ayat (1) : Setiap orang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar nikah dipenjara 6 Bulan.
6.Pasal 52 dan 54 : Penjahat diatas 75 Tahun tidak dipenjara.
7.Pasal 341 Ayat(1) : Perkosa hewan dipenjara 1 tahun paling lama.
8.Pasal 291 :bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara 5 tahun.
9.Pasal 335:Kenakalan para Badboy dikenakan hukuman pidan denda Rp.10 Juta.
10.Pasal 218 :Pengkritik presiden dipenjara 6 bulan.
Dari beberapa pasal diatas mungkin sudah gila, banyak kontroversial yang bertentangan dengan kehidupan masyarakat misalkan pasal 218 yang mengkritik presiden bisa dipenjara 6 bulan, sebenarnya wajar dan hak warga indonesia untuk mengkritik presiden. Kalau enggak mau dikritik jangan jadi pemimpin. Karena mungkin banyak sekali masyarakat yang ingin memberikan aspirasi supaya indonesia bisa maju dan berkembang, tetapi RUU KUHP ini sifatnya ngawur jadi sangat terancam untuk masyarakat KPK dilemahkan, masyarakat dilarang untuk mengkritik. Jadi pemerintahan ini program kerja siapa? Jadi wajar harus presiden harus mencabut RUU KUHP ini.

No comments