RUU KUHP Gagal Disahkan
ISI DARI PASAL-PASAL
RUU KUHP
Campur News – RUU KUHP gagal disahkan karena banyak sekali
beberapa pasal-pasal yang ngawur dan sulit untuk dideskripsikan. Sebenarnya dalang
di kasus RUU KUHP itu siapa sih? Apakah ini ada kaitannya dengan program kerja
presiden, apakah ada yang ingin menjatuhkan bapak Jokowi supaya gagal dilantik
jadi presiden. Karena menurut isu masyarakat ternyata yang menjadi wakil rakyat
atau DPR itu kebanyakan anak buah dari bapak Prabowo sehingga DPR membuat
pasal-pasal ngawur dan segera disahkan oleh presiden sehingga masyarakat
benar-benar geram dan menyalahkan serta mengkambing hitamkan presiden supaya
gagal untuk dilantik.
Apapun yang menjadi
masalah negara, rakyat adalah nomor satu. Rakyat harus lebih mandiri lagi dan
menyampaikan aspirasi terhadap pemerintahan, jadi itu adalah hak warga negara. Kenapa
RUU KUHP gagal disahkan, karena sekalinya presiden berkata tidak, satu pasalpun
tidak akan lolos karena ini bisa saja jebakan untuk mencari kesempatan
tertentu. Nah ternyata pasal-pasalnya juga ngawur diantaranya :
1.Pasal 278 : Ayam
peliharaan masuk dan makan dikebun orang denda Rp.10 Juta.
2.Pasal 432 : Wanita
pulang malam atau hidup gelandangan terkena denda Rp.1 Juta.
3.Pasal 252 : Pelaku
santet dipenjara tiga tahun.
4.Pasal 285 : Suami
perkosa istri sendiri dipenjara 12 Tahun.
5.Pasal 419 Ayat (1) :
Setiap orang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar nikah dipenjara
6 Bulan.
6.Pasal 52 dan 54 :
Penjahat diatas 75 Tahun tidak dipenjara.
7.Pasal 341 Ayat(1) :
Perkosa hewan dipenjara 1 tahun paling lama.
8.Pasal 291 :bersikap
tidak sopan terhadap hakim dipenjara 5 tahun.
9.Pasal 335:Kenakalan
para Badboy dikenakan hukuman pidan denda Rp.10 Juta.
10.Pasal 218
:Pengkritik presiden dipenjara 6 bulan.
Dari beberapa pasal
diatas mungkin sudah gila, banyak kontroversial yang bertentangan dengan
kehidupan masyarakat misalkan pasal 218 yang mengkritik presiden bisa dipenjara
6 bulan, sebenarnya wajar dan hak warga indonesia untuk mengkritik presiden. Kalau
enggak mau dikritik jangan jadi pemimpin. Karena mungkin banyak sekali
masyarakat yang ingin memberikan aspirasi supaya indonesia bisa maju dan
berkembang, tetapi RUU KUHP ini sifatnya ngawur jadi sangat terancam untuk
masyarakat KPK dilemahkan, masyarakat dilarang untuk mengkritik. Jadi pemerintahan
ini program kerja siapa? Jadi wajar harus presiden harus mencabut RUU KUHP ini.
No comments