Enaknya Ketika Punya Kartu Kuning, Untuk Mencari Pekerjaan
Zaman sekarang, mencari
pekerjaan terlihat mudah. Anda bisa mendaftar di situs penyedia lowongan kerja,
atau mencari informasi di media sosial seperti Facebook atau Twitter. Belum lagi, banyaknya job fair yang diadakan oleh perusahaan
swasta juga seakan menyamarkan tugas Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker
sebagai lembaga resmi pemerintah.
Nyatanya, Disnaker
sebagai lembaga resmi terbuka untuk menjalurkan tenaga kerja. Apalagi, Disnaker
adalah satu-satunya penyedia tenaga kerja resmi pemerintah bagi
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tidak jarang, perusahaan
tersebut langsung datang ke Disnaker untuk mencari tenaga kerja.
Salah satu cara agar
data Anda ada di data pencari kerja Disnaker adalah dengan membuat Kartu Kuning. Dengan kartu ini, Anda bisa
mencari kerja secara independen atau menunggu penyaluran dari Dinas
Ketenagakerjaan. Maka dari itu, kalau data Anda sudah ada di Disnaker, tentunya
akan lebih mudah untuk perusahaan mendapatkan lamaran Anda, bukan?
Arti Kartu Kuning
Kartu Kuning disebut
juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja.
Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi
calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu.
Kenapa namanya Kartu
Kuning? Pada sejarahnya, kartu ini berupa selembar formulir yang dicetak di
atas kertas berwarna kuning. Namun sekarang kertas yang digunakan sudah berubah
menjadi kertas putih biasa. Zaman dahulu, fungsi Kartu Kuning ini
sangatlah penting bagi pencari kerja. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak
pelamar melupakan fungsi dari kartu resmi ini.
Secara formal, kartu
ini disebut dengan AK-1. AK merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat
resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten di Indonesia.
Nanti, di kartu yang Anda dapatkan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu
identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.
Fungsi Kartu Kuning
Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah
supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya.
Namun, banyak orang mengira kartu ini hanya berfungsi untuk melamar kerja di
dinas pemerintah atau pada saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri.
Padahal, Kartu Kuning bisa juga digunakan untuk melamar kerja di perusahaan
swasta.
Selain itu, Kartu Kuning juga
berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga
mendapatkan pekerjaan. Memang, melamar kerja tidak semudah yang dibayangkan.
Anda mungkin harus melamar ke beberapa tempat untuk mendapatkan pekerjaan yang
benar-benar cocok.
Apakah bisa melamar
kerja tanpa Kartu Kuning? Tentu saja bisa. Namun Anda harus
melamar kerja secara mandiri. Mencari informasi sendiri serta mendatangi setiap
perusahaan yang memiliki lowongan. Tidak jarang juga perusahaan memiliki
persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar.
Sementara itu, kalau
Anda terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, biasanya Anda sudah diminta
untuk melengkapi berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK,
ijazah, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN. Jadi, Anda tidak perlu
membuat lagi persyaratan tersebut kecuali untuk berkas yang sudah habis masa
berlakunya.
Lamaran kerja serta
berkas yang Anda serahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke database pencari kerja. Database ini nantinya akan
dikelompokkan menurut pendidikan dan keahlian. Perusahaan yang mencari pekerja
ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan
dan keahlian yang dibutuhkan.
Prosedur Pembuatan Kartu Kuning
Untuk memanfaatkan fungsi Kartu Kuning ini, Anda perlu
mendaftarkan diri ke Disnaker setempat. Beberapa syarat yang harus Anda penuhi
adalah:
·
1 lembar fotokopi KTP
·
1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
·
2 lembar foto berukuran 3 x 4 cm
·
1 lembar fotokopi ijazah pendidikan
terakhir
Anda bisa juga melampirkan sertifikat pelatihan dan kemampuan yang Anda
miliki. Dengan begitu, Disnaker akan lebih mudah mengelompokkan pendidikan dan
bidang cocok dengan keahlian Anda. Sebaiknya, bawa berkas asli untuk
ditunjukkan pada saat mendaftar. Hal ini berfungsi untuk pencocokan data.
Ada dua cara pembuatan Kartu Kuning, yaitu dengan datang langsung ke Dinas
Ketenagakerjaan di kota Anda dan secara online. Untuk
mendaftar secara langsung, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
·
Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan
setempat dan datang ke bagian Pembuatan Kartu Kuning
·
Isilah buku tamu di meja penerima tamu.
Di sini, Anda akan diminta untuk menunjukkan beberapa berkas yang diperlukan.
·
Proses pengetikan dan pencetakan Kartu Kuning tidak
akan memakan waktu lama, hanya sekitar 5 sampai 10 menit.
·
Setelah mendapatkan Kartu Kuning, Anda
akan diminta untuk pergi ke petugas legalisasi. Di sana, Kartu Kuning Anda akan
diberi cap sebagai tanda legalisasi.
·
Sebaiknya, langsung fotokopi Kartu
Kuning menjadi beberapa lembar. Mintalah kembali cap legalisasi di atas
fotokopi Kartu Kuning supaya Anda punya beberapa rangkap Kartu Kuning untuk
melamar.
Setelah semua langkah selesai, Anda sudah bisa menggunakan Kartu Kuning
untuk melamar. Untuk lebih jauh mengenai informasi pekerjaan, Disnaker memiliki
pusat informasi lowongan pekerjaan serta perusahaan mana saja yang sedang
membutuhkan pekerja.
Cara pendaftaran Kartu Kuning ini bisa juga
dilakukan secara online di situs resmi Disnaker
kota atau kabupaten Anda. Namun ingat, Anda harus tetap datang ke kantor
Disnaker untuk mendapatkan versi cetak dari Kartu Kuning Anda. Sementara itu,
data Anda sudah pasti terekam secara online jika mendaftar
melalui situs resmi Disnaker.
Di waktu-waktu tertentu, tempat pembuatan Kartu Kuning bisa
jadi padat dan ramai akan pencari kerja. Biasanya, jumlah pencari kerja akan
meningkat pada masa seperti setelah kelulusan sekolah, selepas hari raya Idul
Fitri, dan pada awal tahun.
Ketiga waktu tersebut lebih padat dengan pencari kerja karena biasanya
banyak para pelajar yang baru lulus mau langsung bekerja dengan kemampuan yang
mereka miliki. Selain itu, pada awal tahun biasanya banyak perusahaan yang
sedang mencari tenaga kerja berkaitan dengan pembukaan tahun anggaran baru.
Jadi, jangan heran kalau antrean pendaftaran untuk Kartu Kuning akan panjang di
waktu-waktu tersebut.
No comments