Bupati Majalengka Ancam Tidak Cairkan Dana Alokasi Desa
Bupati Ancam
Tidak Cairkan Dana Alokasi Desa
MAJALENGKA,(Campur
News).-
Bupati Majalengka menyatakan darurat macet
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupate Majalengka yang terjadi di
masyarakat. Pihaknya kini berupaya melakukan penagihan secara langsung ke tiap
kecamatan karena ada sejumlah wilayah yang pembayaran PPB-nya baru mencapai 40
persenan.
Disampaikan
Bupati Majalengka Karna Sobahi, penagihan ke desa dilakukan oleh tiga tim yang
masing-masing dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Dalam
sehari akan ada 6 kecamatan yang didatangi.
“Dulu
pembayaran PBB itu lancar, bulan Meret sudah hampir lunas bahkan sebagian besar
sudah lunas. Sekarang banyak yang macet bahkan darurat macet,” ungkap
Bupati.
Padahal,
menurutnya, nilai objek pajak yang tertuang dalam SPPT sudah berupaya
diturunkan cukup besar hingga mencapai lebih dari 25 persenan. Namun nyatanya
pembayaran tetap tersendat. Dan anehnya kemacetan ini pada umumnya terjadi di
wilayah Utara Kabupaten Majalengka sedangkan wilayah selatan Majalengka justru
relatif lebih lancar.
“Padahal
kepemilikan tanah setiap warga untuk di wilayah Utara relatif luas-luas,
artinya perolehan hasil juga lebih besar. Sedangkan di wilayah selatan
kepemilikan tanah tiap orangnya kecil, namun pembayaran PBB lebih lancar.
Tunggakan masih keneh 60 persenan, aya naon ieu,” papar Karna Sobahi.
Tingginya
tunggakan ini, Bupati menuding belum adanya kesadaran dari masyarakat dalam
membayar PBB. Sehingga masyarakat menunggak atau menunda pembayaran. Padahal
dana PBB tersebut disampaikan Bupati akan dikembalikan lagi ke desa dalam
bentuk yang lain. Makanya tidak ada alasan bagi aparat desa untuk tidak
melakukan penagihan, dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk nunggak
pembayaran.
Cek tunggakan
Di hadapan seluruh kepala desa, Bupati mengeluarkan ancaman tidak akan
mencairkan dana penghasilan tetap seluruh aparat desa jika pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan belum dilunasi.
“Tidak ada pencairan Alokasi Dana Desa bagi yang belum menulasi PBB,” kata Bupati
yang langsung mengintruksikan stafnya untuk menahan pencairan ADD. Jika ada
pengajuan pencairan ADD harus dicek terlebih dulu berapa besar dana PBB yang
sudah disetor ke kas daerah dan berapa nilai tunggakannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang
menjadi salah satu andapan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka baru
mencapai 64,71 persenan saja atau sebesar Rp 42,7 miliar dari nilai tagihan
sebesar Rp 66 miliar.
Menurut keterangan Kepala Badan Pengelolaam Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan, tunggakan PBB saat ini terbesar
berada di masyarakat nilai prosentasenya amsih 39 persenan. Nilai tunggakan
tertinggi berada di masyarakat Majalengka wilayah Utara. Kondisi ini diduga
karena nilai NJOP untuk wilayah Majalengka bagian Utara lebih tinggi serta
kepemilikan tanah perorangan juga lebih luas.
Tagihan lainnya yang masih besar berada di PT BIJB mencapai sebesar Rp 6,4
milyaran serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2 milyaran.
No comments