Breaking News

Bupati Majalengka Ancam Tidak Cairkan Dana Alokasi Desa


Bupati Ancam Tidak Cairkan Dana Alokasi Desa


MAJALENGKA,(Campur News).- Bupati Majalengka menyatakan darurat macet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupate Majalengka yang terjadi di masyarakat. Pihaknya kini berupaya melakukan penagihan secara langsung ke tiap kecamatan karena ada sejumlah wilayah yang pembayaran PPB-nya baru mencapai 40 persenan.
Disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, penagihan ke desa dilakukan oleh tiga tim yang masing-masing dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Dalam sehari akan ada 6 kecamatan yang didatangi.
“Dulu pembayaran PBB itu lancar, bulan Meret sudah hampir lunas bahkan sebagian besar sudah lunas. Sekarang  banyak yang macet bahkan darurat macet,” ungkap Bupati.
Padahal, menurutnya, nilai objek pajak yang tertuang dalam SPPT sudah berupaya diturunkan cukup besar hingga mencapai lebih dari 25 persenan. Namun nyatanya pembayaran tetap tersendat. Dan anehnya kemacetan ini pada umumnya terjadi di wilayah Utara Kabupaten Majalengka sedangkan wilayah selatan Majalengka justru relatif lebih lancar.
“Padahal kepemilikan tanah setiap warga untuk di wilayah Utara relatif luas-luas, artinya perolehan hasil juga lebih besar. Sedangkan di wilayah selatan kepemilikan tanah tiap orangnya kecil, namun pembayaran PBB lebih lancar. Tunggakan masih keneh 60 persenan, aya naon ieu,” papar Karna Sobahi.
Tingginya tunggakan ini, Bupati menuding belum adanya kesadaran dari masyarakat dalam membayar PBB. Sehingga masyarakat menunggak atau menunda pembayaran. Padahal dana PBB tersebut disampaikan Bupati  akan dikembalikan lagi ke desa dalam bentuk yang lain. Makanya tidak ada alasan bagi aparat desa untuk tidak melakukan penagihan, dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk nunggak pembayaran.
Cek tunggakan

Di hadapan seluruh kepala desa, Bupati mengeluarkan ancaman tidak akan mencairkan dana penghasilan tetap seluruh aparat desa jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan belum dilunasi.
“Tidak ada pencairan Alokasi Dana Desa bagi yang belum menulasi PBB,” kata Bupati yang langsung mengintruksikan stafnya untuk menahan pencairan ADD. Jika ada pengajuan pencairan ADD harus dicek terlebih dulu berapa besar dana PBB yang sudah disetor ke kas daerah dan berapa nilai tunggakannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu andapan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka baru mencapai 64,71 persenan saja atau sebesar Rp 42,7 miliar dari nilai tagihan sebesar Rp 66 miliar.
Menurut keterangan Kepala Badan Pengelolaam Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka Lalan Suherlan,  tunggakan PBB saat ini terbesar berada di masyarakat nilai prosentasenya amsih 39 persenan. Nilai tunggakan tertinggi berada di masyarakat Majalengka wilayah Utara. Kondisi ini diduga karena nilai NJOP untuk wilayah Majalengka bagian Utara lebih tinggi serta kepemilikan tanah perorangan juga lebih luas.
Tagihan lainnya yang masih besar berada di PT BIJB mencapai sebesar Rp 6,4 milyaran serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2 milyaran.


No comments