Breaking News

Polres Majalengka Tembak Pelaku Curanmor


Melawan Petugas, Residivis Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi


Campur News – Selasa, 8 Oktober 2019. Bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi press. Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh warga masyarakat ke pihak Polres Indramayu, Kejadian curanmor TKP wilayah hukum Polres Indramayu dan Polres Majalengka. Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Seno bersama timnya berhasil menangkap para pelaku curanmor tersebut.
Diantaranya nama-nama tersangka :
1.USMT als. Wijul, 41 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gg. Enam Desa Karangampel kec.Karangampel Kab.Indramayu.
2.ARS SNTS als. Cepong, 32 tahun. Pekerjaan swasta, alamat Desa Dukuh Tengah blok H. Nurya Kec.Karangampel Kab.Indramayu.
3.ODG, umur 35 tahun, pekerjaan swasta alamat Desa Srengseng blok Andalas Kec.Krangkeng Kab.Indramayu.
4.CSMR als. Gopes, umur 35tahun pekerjaan swasta, alamat Desa Tamansari blok Tegalbedug Kec.Lelea Kab.Indramayu.
5.KRDN als. Bejo, umur 32 tahun pekerjaan swasta, alamat Desa Rancaseneng blok Babakan Kec.Cikeusik Kab.Pandeglang-Banten.
6.TRYMN als. Jefri, umur 50tahun pekerjaan swasta, alamat Jumbleng Kec.Losarang Kab.Indramayu.
Barang bukti :
Lima belas unit sepeda motor hasil kejahatan, dan berbagi kunci palsu leter T, kunci Y, berikut mata kunci. Kapolres menjelaskan modus operasi para pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana Penjara paling lama 7 tahun. Pasal 480 KUHP, Pidana Penjara paling lama 4Tahun. Dari enam (6) pelaku empat (4) pelaku dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur karena melawan petugas. Ujar Kapolres Indramayu.

No comments