Polres Majalengka Tembak Pelaku Curanmor
Melawan
Petugas, Residivis Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi
Campur News – Selasa,
8 Oktober 2019. Bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi
press. Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh warga masyarakat ke
pihak Polres Indramayu, Kejadian curanmor TKP wilayah hukum Polres Indramayu
dan Polres Majalengka. Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung
Kasat Reskrim Akp Seno bersama timnya berhasil menangkap para pelaku curanmor
tersebut.
Diantaranya nama-nama
tersangka :
1.USMT als. Wijul, 41
tahun, pekerjaan swasta, alamat Gg. Enam Desa Karangampel kec.Karangampel
Kab.Indramayu.
2.ARS SNTS als. Cepong,
32 tahun. Pekerjaan swasta, alamat Desa Dukuh Tengah blok H. Nurya Kec.Karangampel
Kab.Indramayu.
3.ODG, umur 35 tahun,
pekerjaan swasta alamat Desa Srengseng blok Andalas Kec.Krangkeng
Kab.Indramayu.
4.CSMR als. Gopes, umur
35tahun pekerjaan swasta, alamat Desa Tamansari blok Tegalbedug Kec.Lelea
Kab.Indramayu.
5.KRDN als. Bejo, umur
32 tahun pekerjaan swasta, alamat Desa Rancaseneng blok Babakan Kec.Cikeusik
Kab.Pandeglang-Banten.
6.TRYMN als. Jefri,
umur 50tahun pekerjaan swasta, alamat Jumbleng Kec.Losarang Kab.Indramayu.
Barang bukti :
Lima belas unit sepeda
motor hasil kejahatan, dan berbagi kunci palsu leter T, kunci Y, berikut mata
kunci. Kapolres menjelaskan modus operasi para pelaku mengambil sepeda motor
dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Dengan ancaman hukuman
pasal 363 ayat (2) KUHP, Pidana Penjara paling lama 7 tahun. Pasal 480 KUHP,
Pidana Penjara paling lama 4Tahun. Dari enam (6) pelaku empat (4) pelaku
dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur karena melawan petugas. Ujar Kapolres
Indramayu.
No comments